(klik untuk memperbesar) |
Persyaratan Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru (background warna merah) ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Persyaratan memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru (background warna merah) ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Catatan :
• Polsek hanya memberikan surat pengantar (SKCK dibuat di Polres) untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat anda berdomisili, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Jam Operasional Pelayanan Pembuatan SKCK
jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.
Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.