Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

(klik untuk memperbesar)

Persyaratan Membuat SKCK Baru

•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

•  Membawa fotocopy KTP sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

•  Membawa Pas Foto terbaru (background warna merah) ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.


Persyaratan memperpanjang masa berlaku SKCK

•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

•  Membawa fotocopy KTP.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

•  Membawa Pas Foto terbaru (background warna merah) ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.


Catatan :

•  Polsek hanya memberikan surat pengantar (SKCK dibuat di Polres) untuk keperluan:

    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.


Biaya Pembuatan SKCK

Mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat anda berdomisili, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,-

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


Jam Operasional Pelayanan Pembuatan SKCK

jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.

Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.